Bantuan Biaya dan Beasiswa Pendidikan Bagi Mahasiswa Terbaru – Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa mencakup beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) yang diberikan untuk para mahasiswa yang berprestasi secara akademik. Beasiswa ini diberikan untuk para mahasiswa selama 1 (satu) tahun anggaran. Pada tahun 2022, di mada pandemi covid-19, beasiswa PPA sudah tidak ada.
Walaupun bantuan biaya pendidikan mahasiswa Situs Toto mencakup Bidikmisi dan KIP Kuliah yang diperuntukkan bagi mahasiswa yang kurang mampu tetapi mempunyai potensi akademik yang baik. Pada tahun 2022, Bidikmisi sudah tidak ada lagi untuk mahasiswa baru angkatan 2021, sudah digantikkan dengan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah. Walaupun demikian, mahasiswa Bidikmisi tahun sebelumnya (On Going) tetap memperoleh bantuan biaya pendidikan sampai lulus sesuai dengan ketentuan.
Maka dari itu, kepapatan juga bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa difabel bagi mahasiswa penyandang disabilitas. Bantuan biaya pendidikan ini diberikan kepada mahasiswa selama masa studi sesuai keputusan yang berlaku.
Selain itu pada masa pandemi tahun 2021, kepadatan bantuan keringanan pembayaran UKT/SPP ialah program Bantuan UKT/SPPmelalui PIP Kuliah untuk para mahasiswa yang kurang mampu dan terdampak pandemi covid-19. Bantuan ini diberikan pada Semester Gasal 2021/2022.
Dasar Hukum
1. Peningkatan Prestasi Akademik (PPA)
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan TInggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500) Bidikmisi, KIP Kuliah, dan Bantuan UKT/SPP
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
4. Peraturan Menteri Ristekdikti No. 6 Tahun 2019 tentang Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Miskin Berprestasi
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar;
6 Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar
UU Nomor 8 Tahun 2016, penyandang disabilitas atau difabel berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus, dan Pemerintah juga wajib menyediakan biaya pendidikan untuk penyandang disabilitas